Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
close

Sopir Vanessa Angel J4di Ters4ngka? Pengakuan Mengejutkan Joddy di Depan Polisi, Ayah Bibi Andriansyah Tak Sanggup Bicara: Kok Gini, Saya Berat Ini Nyawa Anak dan Mantu Saya


Benarkah sopir Vanessa Angel jadi tersangka? pria yang bernama Tubagus Joddy ini dalam proses pemeriksaan pihak kepolisian.

Pria yang akrab disapa Joddy ini merupakan satu di antaran korban selamat dalam kecelakaan maut di Tol Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (4/11/2021).

Sementara Vanessa Angel dan sang suami Bibi Andriansyah yang berada di dalam mobil yang dikendarai Joddy meninggal dunia.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Latif Usman mengatakan, menurut  Tubagus Joddy, dirinya mengantuk saat mengemudikan mobil Vanessa Angel.

Akibatnya, Tubagus Joddy membantingkan stir kemudinya ke kiri hingga menabrak pembatas jalan tol di sebelah kiri, dikutip dari WartaKotalive.com.

Kecelakaan Fatal Terjadi

Polisi menduga Tubagus Joddy memacu kendaraan yang dikemudikannya dengan kecepatan tinggi, lebih dari 100 km/jam.

Hasil analisis usai kecelakaan mobil hingga terpelanting ke jalur kanan diketahui mobil berjalan begitu kencang.

"Kalau dilihat dari kondisi kendaraan, benturan dengan beton hingga terpelanting ke kanan, (kecepatan mobil) diatas 100 km/jam," kata Latif Usman.

Joddy akan dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan maksimal hukuman enam tahun penjara.


Status tersangka yang diberikan kepada sopir ini diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang dipegang Kejaksaan Negeri Jombang. SPDP tersebut diberikan penyidik polisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perhari ini, Rabu 10 November 2021.


Menurut Kejari Jombang, Imran dalam SPDP nomor 837 itu, sopir vanessa angel tubagus joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka.


Kepala Kejari Jombang, Imran mengatakan, Tubagus dijerat dengan Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


“(Perkara) Undang-Undang Lalu Lintas, Pasal 310 Ayat 2 dan Ayat 4. Untuk sementara itu,” ujar Imran, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.


Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)”.

Posting Komentar untuk "Sopir Vanessa Angel J4di Ters4ngka? Pengakuan Mengejutkan Joddy di Depan Polisi, Ayah Bibi Andriansyah Tak Sanggup Bicara: Kok Gini, Saya Berat Ini Nyawa Anak dan Mantu Saya"