Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
close

Cerita Valencya, Seorang Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti


Valencya (45) mengaku sangat terpukul setelah dituntut satu tahun penjara lantaran mengomeli suami yang kerap mabuk.

Valencya pun mengaku tak tahu harus berbuat apa saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dirinya satu tahun penjara pada sidang dengan agenda penuntutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Apalagi salah satu anaknya mengalami sakit yang harus menjalani pengobatan khusus.

"Enggak nyangka sampai satu tahun. Bukan nangis lagi, kalau kami udah pingsan kemarin," ujar Valencya usai persidangan di PN Karawang, Kamis (11/11/2021). 

Padahal, ibu dua anak itu menganggap pertengkaran dengan suaminya, Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, sebagai pertengkaran suami istri biasa.

Tak sangka omelannya jadi bukti dilaporkan ke polisi

Apalagi, saat itu suaminya telah enam bulan tak pulang ke rumah.

"Mungkin saya dalam keadaan galau ya waktu itu, rumah berantakan, anak sakit, toko berantakan, saya telepon dimatikan," ucap Valencya.

Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi. Padahal dalam hatinya ingin Chan Yung Ching kembali.

"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," ujar dia.

Suami minta kompensasi jika laporan dicabut

Ia mengaku telah beberapa kali melakukan mediasi, namun tidak ada kesepatakan. Suaminya bahkan sempat bertanya akan memberikan kompensasi apa jika laporannya dicabut.

Valencya pun menjelaskan perihal kebiasaan mabuk suaminya. Hal itu juga dilakukan saat berada di rumah, ketika ada kawannya datang. Bahkan suatu kali ditemukan pakaian perempuan di mobil.

Bukan hanya itu, ibu Valencya yang berusia 80 tahun juga sempat dilaporkan suaminya dan beberapa kali diperiksa polisi.

Valencya menikah dengan Chan Yung Ching pada tahun 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, Valencya pun bekerja serabutan untuk melunasi utang.

Di Taiwan, ia baru tahu jika ternyata suaminya merupakan duda tiga anak.

Suami WNA, per 4 bulan balik ke Taiwan

Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia. Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan. 

Chan Yung Ching yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.

Tiap empat bulan sekali, suaminya pun harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya. Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Cekcok dan pertengkaran antara Valencya dan suaminya sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai suaminya. Di bulan yang sama, suaminya melaporkan V ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya. Tapi suaminya mengajukan banding.

Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan suaminya di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap suaminya di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.

Pada September 2020, Valencya melaporkan Chan Yung Ching atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang. Diketahui, 2 Januari 2020 keduanya sah cerai.

Dituntut kasus KDRT

Diberitakan sebelumnya, Valencya (45), dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching, pria asal Taiwan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).

Ibu dua anak tersebut kemudian mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi.

“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, massa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya di hadapan majelis hakim.

Hakim ketua meminta Valencya menyampaikan keberatan itu melaui pledoi atau sidang pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.

“Pembelan Ibu nanti disampaikan di Pledoi Kamis depan,” kata Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan kepada Valencya.

Kata JPU soal tuntutan 1 tahun penjara

JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Hndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengatakan suami Valencya, Chan Yung Ching, mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikisnya terganggu.

Sunber: beritakita

Posting Komentar untuk "Cerita Valencya, Seorang Istri Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti"