Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
close

Istr! jangan Panggil Suam! ‘Papa, Ayah, Abi’ Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya, Simak yuk!

Beberapa orang mengatakan bahwa haram hukumnya seorang istri memanggil suami dengan sebutan ‘Papa, Ayah, atau Abi’.



Namun, benarkah demikian? Bagaimana hukum sebenarnya dalam agama Islam? Haram dan berdosakah?



Hal ini tentu sering menjadi pertanyaan bagi pasangan suami istri, terutama pasangan muda yang baru menikah atau baru punya anak.



Nah, tetapi tak perlu khawatir karena ternyata Buya Yahya pernah mendapat pertanyaan serupa dari salah satu jemaahnya.



Adapun jawaban Buya Yahya itu diunggah ke kanal YouTube Al-Bahjah TV dalam sebuah video yang berjudul ‘Hukum Panggilan Umi dan Abi’.



Dalam video yang diunggah pada 23 November 2020 itu, Buya Yahya menegaskan hukum panggilan tersebut.



“Tidak ada pelanggaran syariat,” tegas Buya Yahya, seperti dikutip terkini.id via PortalJember pada Senin, 20 September 2021.



Buya Yahya menjelaskan bahwa hal itu karena panggilan tersebut digunakan dengan tujuan mengajari anak.



“Tidak termasuk bab menyerupakan karena itu mengajari memanggil anak.”



Buya Yahya pun memberikan contoh jikalau istri memanggil suaminya dengan namanya, maka tentu anak akan menirukan.



“Coba kalau tiba-tiba, misalnya, suaminya namanya Ahmad. Istrinya manggil, ‘Ahmad’. Anaknya besok manggil Ahmad.”



Namun, jika anak sudah terbiasa memanggil ayahnya dengan sebutan yang diinginkan, seperti Bapak, Papa, Ayah, atau Abi, maka istri harus memiliki panggilan khusus untuk suami.



“Nanti setelah anaknya sudah terbiasa Abi, ya harus punya panggilan spesial,” tutur Buya Yahya.
“Suaminya dipanggil ‘Aa’ begitulah. Kalau orang Jawa memanggil suaminya ‘Mas’ gitulah.”



Buya Yahya kembali menegaskan bahwa istri memanggil suami dengan sebutan Papa atau yang lain tidak melanggar syariat karena tujuannya mengajari anak.



“Membahasakan anak-anaknya, tapi tetep, setelah anaknya sudah terbiasa, harus punya panggilan spesial-lah untuk pasangan,” tandas Buya Yahya.



Nah, itulah hukum memanggil suami atau istri dengan panggilan Abi-Umi atau sejenisnya menurut Buya Yahya. Jadi, bagaimana menurutmu?

Posting Komentar untuk "Istr! jangan Panggil Suam! ‘Papa, Ayah, Abi’ Haram? Begini Penjelasan Buya Yahya, Simak yuk!"